Kelas : 4IA18
Anggota :
- Agung Arifiyanto
- Hafiz Alvian
- Dana Christiadi
- James Olander Ambarita
- Edy Prasetyo
- Syatria Baabulah
- Kemas Nuralam
- Muhammad Qodrian
- Anugrah Pekerti
A.
Jenis Bentuk - bentuk Usaha
1.
PERUSAHAAN
PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya
dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada
satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang
lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
ð Sisi Positif (Keuntungan):
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
ð Sisi Negatif (Kerugian) :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang
terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan
sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
ð Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan
antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau
perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para
pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang
diciptakan relative kecil
2.
FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih
dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang
yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing
anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
ð Sisi Positif (Kebaikan) :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada
pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak
ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
ð Sisi Negatif (Keburukan) :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota,
harus ditangung bersama
anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
è Ciri –ciri bentuk badan usaha firma :
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal
dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian.
3.
PERSEROAN
KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk
perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis
untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang
usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya
beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian
kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK
sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para
pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif
menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh
atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung
jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta
dan kekayaan peribadinya.
ð Sisi Positif (Kebaikan) :
• Kemampuan
manajemen lebih besar
• Proses
pendirianya relatif mudah
•
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
•
Mudah memperoleh kredit
ð Sisi Negatif (Keburukan):
•
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
•
Sulit menarik kembali modal
•
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4.
PERSEROAN TERBATAS
(PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh
para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai
bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam
berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga
dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di
Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka
pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua)
orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk
bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta
berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
ð Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan
Terbatas (PT) dibagi menjadi :
– PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
– PT-Fasilitas PMA
– PT-Fasilitas PMDN
– PT-Persero BUMN
– PT-Perbankan
– PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
– PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan
terbatas dibagi menjadi :
* Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
* Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
* Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
* Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
* Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
* Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
* PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang
telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah
dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market)
melalui bursa-bursa saham. Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun
memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
è Sisi
Positif (Kebaikan) :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas
terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya
dengan mengeluarkan saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana
dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung
jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang
perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
è Sisi Negatif (Keburukan) :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang
saham
akan dikenakan pajak
akan dikenakan pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih
besar
dari CV
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambil alihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
Pengambil alihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5.
Perum / Perusahaan
Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah
perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh
pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik
yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas,
menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6.
KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah
tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar
dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari
bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co berarti bersama dan operation
berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga
setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian
pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum
yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan
ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh
anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
HAFIZ ALPIAN-58411678-4IA18